Dalam
rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi
Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan
yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai
Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi
pemerintah.
PUPNS
(Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian.
Saat
ini telah dirilis laman khusus untuk melakukan Pendafaran Ulang PNS bagi
Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena itu, berikut Admin share panduan langkah-langkah untuk
melakukan registrasi / pendaftaran ulang PNS selengkapnya :
2.
Silahkan
klik pada icon “Daftar”.
3.
Kemudian
masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”,
jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.
4.
Jika
benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.
5.
Isi
kolom isian Nama Ibu Anda.
6.
Pada
kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap
hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda
benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan
dapat digunakan sebagai kata kunci jika
Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda
bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.
7.
Selanjutnya,
input kode chapta yang terlihat
dengan benar kemudian klik “Registrasi”.
8.
Jika
pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”,
silahkan klik “Cetak”.
9. Hasil Cetakan sebagai tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan registrasi yang diberikan.
10. jika sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login dan mengikuti proses selanjutnya.
Dalam
lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu
untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS
bersangkutan.