PUPNS merupakan sebuah agenda Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil yang berbasis elektronik dengan memanfaatkan media Internet. PUPNS dilakukan dengan menggunakan sejumlah tahapan Sistem Informasi yang pada intinya ditujukan untuk pemutakhiran data untuk setiap Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.

Data PNS yang harus diinputkan dalam PUPNS meliputi riwayat hidup , riwayat jenjang pendidikan formal dan non formal, riwayat jabatan yang diperoleh, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat pelatihan, dan surat komptensi. Didalam penginputan PUPNS Pihak Sekolah biasanya memberikan instruksi kepada Operator Sekolah setempat.

Operator Sekolah bertanggung jawab untuk menerima amanat pengisisan data PUPNS yang diberikan oleh pihak Sekolah.  Namun, untuk menanggulangi hal – hal yang tidak diinginkan ketikan Proses Pengisisan PUPNS Pegawai Negeri yang berada dalam lingkup Sekolah Operator tersebut bekerja, Operator Sekolah dapat membuat sebuah Surat Pernyataan & Kuasa PUPNS 2015.

Didalam Surat Kuasa dicantumkan pernyataan Pemberian Kuasa dari  seorang Pegawai Negeri kepada Operator Sekolah. Pemberian Kuasa ini mencakup pertanggung jawaban atas segala reskio yang mungkin terjadi, baik dalam proses pengisian data dan kesalahan lainnya merupakan tanggung jawab pemberi surat Kuasa ( Pegawai Negeri Bersangkutan ).



Nah berikut ini adalah contoh Surat Kuasa PUPNS yang dapat Bapak/Ibu gunakan sebagai dokumen resmi yang menjadi pegangan sebagai bukti pemberian Kuasa dari PNS Kepada Bapak/Ibu sebagai pelaksana PUPNS.


Catan Penting ” Dalam Surat Kuasa diatas, tidak lupa pula dicantumkan Materai 6000 untuk memperkuat dan penegasan atas Surat Kuasa yang telah dibuat.”
Demikianlah Surat Kuasa PUPNS 2015 yang harus Bapak/Ibu miliki selaku pelaksanan PUPNS 2015. Semoga dapat bermanfaat.

Tak Lupa Kritik dan saran selalu saya nantikan ,di kolom komentar yang sudah di sediakan terima kasih

Post a Comment

 
Top