Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL. Download |
Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih akan mengikuti tahapan PPGJ selanjutnya, yaitu workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dan mengumpulkan dokumen RPL. Berikut Dokumen RPL sertifikasi guru melalui PPGJ:
1. Pengalaman pembelajaran dan pengembangan diri, unsur yang dinilai:
- Deskripsi diri
- Pengalaman Mengajar
- Pendidikan
- Pelatihan
2. Analisis buku ajar sesuai Kurikulum 2013
3. Perangkat pembelajaran, unsur yang dinilai:
- RPP
- Pengembangan bahan ajar
- Media pembelajaran
- Instrumen penilaian
- Dokumen analisis hasil penilaian
- Dokumen penyajian hasil Bbelajar
- Orisinalitas
- Keterlaksanaan langkah pembelajaran
- Pendekatan saintifik
- Penilaian Kepala Sekolah
- Penilaian Pengawas
- Guru berprestasi atau Guru teladan dan sejenisnya
- Karya tulis terpublikasi
- Presentasi karya ilmiah
- Penghargaan prestasi di masyarakat yang relevan
Peserta sertifikasi guru diberikan kesempatan memperbaiki dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari LPTK. Perbaikan dokumen RPL dilakukan oleh guru dalam kurun waktu yang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang sudah diperbaiki diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan ke LPTK.
Post a Comment