Setelah PTK melakukan Edit Portofolio Inpasing PTK, PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi prasyarat tunjangan PTK.
Perhatikan Alur Verval Inpassing berikut :
Berikut panduan Verval Inpasing PTK yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2016 :
- Login sebagai PTK melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Masukan UserID(NUPTK/PegId/e-mail) dan password login Anda pada halaman login yang muncul.
- Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
- Pada dasbor PTK, pilih menu Verval Inpassing dan klik tombol Formulir.
- Pada jendela baru yang muncul, silakan lengkapi formulir ajuan
Verval Inpassing (perhatikan gambar, pastikan Anda telah menscan SK
Inpassing Anda dan melampirkannya pada formulir tersebut), jika sudah
lengkap dan sesuai klik Simpan & Cetak Surat Ajuan.
- Serahkan hasil Cetak Surat Ajuan Verval Inpassing (S31a) beserta dokumen yang disyaratkan kepada Admin Mapenda kota/kabupaten setempat.
- Pantau terus status ajuan Anda pada menu Verval Inpassing. Berikut
contoh tampilan status ajuan Verval Inpassing Anda jika ajuan Anda telah
disetujui Admin Mapenda.
- Selanjutnya, pastikan Anda telah menerima Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing (S31b) dari Mapenda kota/kabupaten setempat.
- Pantau terus status ajuan Anda pada menu Verval Inpassing. Berikut
contoh tampilan status ajuan Verval Inpassing Anda jika ajuan Anda telah
disetujui dan diterbitkan oleh Admin Kanwil Provinsi setempat.
Post a Comment