Berdasarkan informasi terbaru yang kami peroleh, bahwa untuk wilayah Jawa Timur, Uji Kompetensi Guru (UKG) akan dilaksanakan menggunakan sistem offline atau manual dan dilaksanakan pada lokasi yang telah ditentukan oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.

Waktu pelaksanaan UKG Offline dilaksanakan serentak di seluruh Jawa Timur selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian.
Adapun mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) di Jawa Timur diantaranya adalah sebagai berikut : 

Ketentuan Umum UKG Offline
  1. UKG diselenggarakan secara serentak 1 (satu) hari pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Waktu yang disediakan adalah 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang sesungguhnya.
  2. Perangkat soal UKG adalah dokumen negara yang harus dijaga kerahasiaannya agar tidak dimanfaatkan oleh yang tidak berkepentingan.
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggungjawab terhadap pengamanan soal UKG manual sejak digandakan sampai dengan pelaksanaan ujian dan pemusnahan soal.
  4. Jika terjadi kebocoran soal, maka pelaksana UKG akan mendapat teguran keras dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
  5. Peserta wajib membawa kelengkapan administrasi dan identitas diri untuk bahan pengecekan oleh Pengawas Ruang. Peserta yang terbukti bukan peserta asli akan dibatalkan sebagai peserta UKG dan dinyatakan mengundurkan diri sebagai peserta UKG .
  6. Bagi peserta yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan tidak ada ujian susulan dan yang bersangkutan dapat mengikuti UKG tahun berikutnya.
  7. TUK di sekolah yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  8. Setiap ruangan ujian online diisi maksimal 24 orang peserta
Penyiapan Perangkat
a. Penggandaan dan Pengepakan Soal
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerima naskah soal untuk setiap mapel/guru kelas dan LJK dari Kanwil Kementerian Agama dalam bentuk hardcopy.
  • Kanwil Kementerian Agama Provinsi menggandakan soal dan LJK sesuai dengan jumlah peserta per paket keahlian/mapel/guru kelas ditambah dengan soal dan LJK cadangan.
  • Jumlah soal cadangan sebanyak 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) eksemplar per mapel/paket keahlian per lokasi tergantung jumlah peserta pada mapel/paket keahlian tersebut dan dimasukan ke dalam amplop tersendiri.
  • Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melakukan pengamplopan soal dan LJK per mapel per kabupaten/kota. Setiap amplop berisi sesuai dengan jumlah peserta per kelas. maka kelebihannya tetap menggunakan amplop tersendiri. Setiap amplop soal diberi segel pengaman.
  • Amplop soal dipak berdasarkan lokasi UKG .
  • Penggandaan dan pengamplopan soal dilakukan di tempat yang aman.
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggungjawab atas kerahasiaan soal UKG sebagai dokumen negara.
b. Pendistribusian soal dan LJK
Pendistribusian soal dan LJK dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dilakukan pada rapat koordinasi menjelang pelaksanaan UKG dan diserahkan
langsung kepada pejabat penanggungjawab pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c. Penyimpanan dan Pengamanan Soal
  • Penyimpanan dan pengamanan soal UKG sejak dari master soal, selama penggadaan, sampai dengan sebelum didistribusikan menjadi tanggung jawab Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
  • Penyimpanan dan pengamanan soal UKG selama dalam perjalanan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur sampai ke Kantor Kementerina Agama kabupaten/kota menjadi tanggung jawab (pembawa soal) yang telah ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Penyimpanan dan pengamanan soal UKG sebelum didistribusikan kepada koordinator lokasi dipercayakan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Pengamanan soal UKG selama perjalanan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ke lokasi UKG menjadi tanggungjawab koordinator lokasi.
d. Kelengkapan UKG
1) Kelengkapan UKG yang disediakan sendiri oleh peserta
  • Pensil 2B.
  • Karet penghapus.
  • Alas tulis (bila tidak dimungkinkan adanya meja).
  • Identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor/Kartu Digital NUPTK yang dicetak dari SIMPATIKA).
2) Kelengkapan UKG yang disediakan panitia
  • Daftar hadir peserta rangkap dua.
  • Berita Acara pelaksanaan UKG per ruang ujian rangkap dua.
  • Berita Acara Pemusnahan Soal UKG per ruang uijan
  • dll
Untuk memperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang pelaksanaan UKG secara offline ini, silahkan unduh Buku Pedoman Pelaksaan UKG pada tautan yang kami sediakan di bawah ini : 

 
Lalu bagaimana dengan pelaksanaan UKG untuk daerah atau wilayah yang lain selain Jawa Timur ??
Seperti halnya Anda, sampai saat informasi ini kami posting, kami juga mempertanyakan hal yang sama. Akan tetapi dengan adanya informasi ini, bisa diperoleh gambaran bahwa UKG yang akan dilaksanakan secara offline di lingkungan Kementerian Agama Kantor Wilayah Jawa Timur. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa untuk daerah yang lain juga akan dilaksanakan secara offline pula.
Benarkah demikian ????
Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya
 
Salam Persahabatan

Post a Comment

 
Top