Adapun alur vervalnya adalah sebagai berikut :
1. Login Aplikasi Verval CAPESUN
2. Ubah Pengaturan
3. Verval CAPESUN (verval data siswa satu persatu/by name)
4. Download Hasil CAPESUN
5. Download Berita Acara
Selengkapnya dapat di unduh di : pendis.kemenag.go.id
Panduan Kelas Akselerasi / Siswa Pindah Masuk
Surat Edaran Verval UN TP 2015/2016

 Untuk Lembaga dinaungan DIKNAS

Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional (UN) tahun 2016 akan menggunakan data Peserta Didik yang terdaftar di Aplikasi Dapodik. Sekolah yang melaksanakan prosedur pendaftaran calon peserta UN melalui Aplikasi Dapodik adalah sekolah yang berada di bawah naungan KEMENDIKBUD dengan bentuk pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sekolah diharapkan segera memeriksa kelengkapan dan kemutakhiran data peserta didik calon peserta UN di Aplikasi Dapodik seperti identitas pribadi peserta didik, NISN, dan data orang tua peserta didik. Verifikasi data peserta didik yang menjadi Calon Peserta UN dapat dilakukan di website Manajemen UN.
Data hasil verifikasi calon peserta UN (Daftar Calon Peserta, DCP) di website manajemen diserahkan oleh sekolah kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Panitia UN di Kabupaten/Kota akan memproses DCP yang diberikan sekolah untuk diproses menjadi data Peserta Ujian Nasional oleh Panitia UN Pusat.
Untuk sekolah dengan bentuk pendidikan SDLB, SMPLB, SMLB, dan SLB tidak menggunakan prosedur di atas namun memiliki prosedur tersendiri sesuai arahan panitia UN. Mari bersama kita sukseskan Ujian Nasional Tahun 2016.


PERAN SEKOLAH

  1. Mengirimkan data ke server Dapodik.
  2. Pemrosesan data NISN di vervalpd terutama bagi peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, dan 12).
  3. Melakukan verifikasi kelengkapan data individual peserta didik calon peserta UN.
  4. Mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) dan Berita Acara dari website manajemen UN.
  5. Penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP) kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  6. Penandatanganan berita acara penyerahan Daftar Calon Peserta (DCP).

PERAN PANITIA UN KABUPATEN/KOTA

  1. Mengadakan sosialisasi terkait pendataan calon peserta UN berbasiskan Dapodik.
  2. Menerima Daftar Calon Peserta (DCP) dari sekolah.
  3. Penandatanganan Berita Acara penyerahan DCP.
  4. Melakukan verifikasi kelengkapan DCP.
  5. Mengisi rekap data sekolah yang telah menyerahkan DCP di website Manajemen UN.
  6. Memproses DCP yang telah diterima dari sekolah ke Aplikasi Biodata UN.
  7. Memastikan semua sekolah telah menyerahkan DCP.

PERAN PANITIA UN PROVINSI

  1. Mengadakan koordinasi dengan panitia UN Kabupaten/Kota terkait pendataan calon peserta UN berbasis data Dapodik
  2. Melakukan verifikasi kelengkapan data sekolah yang telah mengirimkan DCP disetiap Kabupaten/Kota, melalui website Manajemen UN.
  3. Monitoring data calon peserta UN setiap Kabupaten/Kota di Aplikasi Biodata UN.

PERAN PUSPENDIK KEMDIKBUD

  1. Menetapkan satuan pendidikan peserta UN.
  2. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan UN.

Post a Comment

 
Top