Ada sedikit perubahan Cara Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) Guru 2015 . Berbeda dengan tahun sebelumnya, sekarang UserID memakai NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi PTK yang sudah bersertifikasi atau memakai NUPTK dan NUPTK untuk guru yang belum bersertifikasi pendidik sekarang menggunakan NIK juga sudah bisa. Seperti yang kita ketahui, bahwa Tunjangan profesi guru saat ini berdasarkan Dapodik (Data pokok pendidikan), untuk itu peran operator sekolah dituntut untuk meng-input data dengan benar (valid).
Untuk mengetahui apakah kebenaran data sudah valid, PTK perlu mengecek kebenaran data terutama jumlah jam mengajar dan jam linier dengan sertifikasi lewat situs info verifikasi data PTK agar SK Tunjangan Profesi Guru 2015 keluar.
Cara Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) Guru 2015
Bagi Guru-guru Sekolah jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas) SD dan SMP silahkan Cek SK Tunjangan Profesi Guru 2015 lewat alamat situs sebagai berikut:
1. Masuk ke salah satu url berikut, (setiap saat terkadang alamat tsb mengalami masalah seperti server down atau “lemot”, carilah yang tercepat)
- http://223.27.144.195:8081/index.php
- http://223.27.144.195:8082/index.php
- http://223.27.144.195:8083/index.php
- http://223.27.144.195:8284/index.php
- http://223.27.144.195:8085/index.php
- http://223.27.144.195:8086/index.php
- http://223.27.144.195:8087/index.php
- http://223.27.144.195:8088/index.php
2. Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi
3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD
YYYY = tahun lahir 4 digit
MM = bulan lahir 2 digit
DD = tanggal lahir 2 digit
contoh : Tanggal lahir 10 Januari 1968
Cara menuliskannya : 19680110
4. Masukan kode keamanan yang tertulis pada gambar di atas, kemudian klik Login
Jika terjadi kegagalan dalam Cara Cek SK Tunjangan Profesi Guru 2014, kemungkinan disebabkan:
Server sibuk atau down disebabkan banyaknya yang mengakses (silahkan cek pada tengah malam atau bukan jam sibuk/jam kantor)
Koneksi Internet yang digunakan lambat atau ada masalah (gunakan penyedia warnet yang memiliki koneksi internet cepat)
User ID/ Password /Captcha yang dimasukkan salah
Perlu diperhatikan !
Data yang ditampilkan pada halaman web ini (situs info verifikasi data PTK) tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan data dapodik. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang di kirim ke pengelola masing-masing tunjangan.
SEMOGA BERMANFAAT
Post a Comment