Dalam rangka mengimplementasikan PermenegPAN dan RB nomor 16 tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Penialian
Angka Kredit Jabatan Fungsional ( Jafung ) Guru dan Penilaian Prestasi
Kerja ( PPK ) untuk kenaikan Pangkat .
Menurut Dr.Sofyan Hidayat ,M.Pd yang menyajikan materi pengembangan
keprofesioan berkelanjutan ( PKB ) mengatakan bahwa hal ini penting
dalam regulasi baru penilaian angka kredit guru ini adalah untuk
mengusulkan PAK Guru mulai dari Golongan III/a yang hendak naik pangkat
ke Golongan III/b, Hingga ke Golongan IV/a yang hendak naik pangkat ke
golongan IV/b Penilaian dan Penetapan Angka Kredit mulai 2015 akan
dilakukan di kabupaten masing-masing .
jika sebelumnya usul PAK untuk golongan IV/a yang hendak naik pangkat
ke IV/b dilakukan di Kemdikbud melalui LPMP, kini dapat dilakukan di
Dinas Pendidikan Kab/kota ” Ini Peluang yang harus dimanfaatkan oleh
setiap guru “.
sedangkan untuk usul PAK dapat dilakukan melalui dua sekatan yaitu :
Maksimal 4 tahun terhitunng mulai 1 desember 2013 Menggunakan Dupak
Lama berdasarkan KemenPAN No.084/1993 sedangkan dari 1 januari 2014
hingga juni 2015 menggunakan Format Dupak Baru berdasarkan PermenegPAN
dan RB no.16/2009 .
Aplikasi Dupak
DUPAK LENGKAP ini terdiri dari File (aplikasi) :- Dupak Lama
- Lampiran 5 Dupak Lama KBM
- PAK Inpassing
- Dupak Baru
- Surat Pernyataan KBM
- Surat Pernyataan PKB
- Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang
- PK GURU
- PAK BARU
- Buku 4 PKB dan Angka Kreditnya
- Buku 5 – Pedoman Penolakan PKB
- PERMEN PAN – RB NO 16 TAHUN 2009
- Tabel Perolehan Angka Kredit
Download Aplikasi nya Di bawah Ini :
Post a Comment