Untuk memperlancar proses pendataan melalui e-PUPNS, dapat mengisi terlebih dahulu formulir pendataan e-PUPNS tahun 2015. Badan Kepegawaian Negara (BKN) membangun Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) tahun 2015. Pelaksanaan e-PUPNS ini dilaksanakan secara online sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi.

Sistem e-PUPNS tahun 2015 dibangun dengan teknologi berbasis web, saat ini mengikuti pendataan, para PNS dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id. Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, seluruh PNS diwajibkan untuk melaksanakan e-PUPNS.

 Melalui sistem e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi.

Untuk memperlancar proses pendataan melalui e-PUPNS, dapat mengisi terlebih dahulu formulir pendataan e-PUPNS tahun 2015. Sehingga saat melaksanakan pendataan secara online ini dapat dilakukan dengan lebih cepat. Berikut formulir pendataan e-PUPNS tahun 2015 dengan format excel yang bisa didownload di tautan berikut:


Berdasarkan surat edaran resmi BKN nomor K26-30/V77-4/99, pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. Sebelum pelaksanaan, akan dilakukan sosialisasi dan pelatihan implementasi aplikasi e-PUPNS tahun 2015 bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah. [MIWB NGARES| 30/08/2015]

Post a Comment

 
Top