BKN menerbitkan buku petunjuk teknis (juknis) penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah membangun Sistem Pendataan Ulang
Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) tahun 2015. Sistem ini
berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan
pendataan ulang PNS. Selain itu, sistem ini juga berfungsi sebagai
sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam
proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Sistem e-PUPNS dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id Untuk membantu pihak-pihak terkait yaitu Pengguna (User), Hepdesk, dan Admin Instansi, BKN menerbitkan buku petunjuk teknis (juknis) penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015. Buku petunjuk penggunaan tersebut dapat didownload di tautan berikut ini:
1. Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem e-PUPNS
2. Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Helpdesk e-PUPNS
3. Download Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem e-PUPNS
Pelaksanaan pendataan ulang PNS secara online ini sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN. Pendataan ini terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.
Sistem e-PUPNS dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id Untuk membantu pihak-pihak terkait yaitu Pengguna (User), Hepdesk, dan Admin Instansi, BKN menerbitkan buku petunjuk teknis (juknis) penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015. Buku petunjuk penggunaan tersebut dapat didownload di tautan berikut ini:
1. Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem e-PUPNS
2. Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Helpdesk e-PUPNS
3. Download Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem e-PUPNS
Pelaksanaan pendataan ulang PNS secara online ini sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN. Pendataan ini terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ditegaskan
antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem
informasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data
seoara berkala dan menyampaikannya kepada BKN. Setiap PNS berkewajiban
mengikuti updating data melalui e-PUPNS.
[MIWB BGARES | 25/08/2015]
Post a Comment