PUPNS merupakan sebuah agenda Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil
yang berbasis elektronik dengan memanfaatkan media Internet. PUPNS
dilakukan dengan menggunakan sejumlah tahapan Sistem Informasi yang pada
intinya ditujukan untuk pemutakhiran data untuk setiap Pegawai Negeri
Sipil di Indonesia.
Data PNS yang harus diinputkan dalam PUPNS meliputi riwayat hidup ,
riwayat jenjang pendidikan formal dan non formal, riwayat jabatan yang
diperoleh, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat pelatihan, dan
surat komptensi. Didalam penginputan PUPNS Pihak Sekolah biasanya
memberikan instruksi kepada Operator Sekolah setempat.
Operator Sekolah bertanggung jawab untuk menerima amanat pengisisan
data PUPNS yang diberikan oleh pihak Sekolah. Namun, untuk
menanggulangi hal – hal yang tidak diinginkan ketikan Proses Pengisisan
PUPNS Pegawai Negeri yang berada dalam lingkup Sekolah Operator tersebut
bekerja, Operator Sekolah dapat membuat sebuah Surat Pernyataan &
Kuasa PUPNS 2015.
Didalam Surat Kuasa dicantumkan pernyataan Pemberian Kuasa dari
seorang Pegawai Negeri kepada Operator Sekolah. Pemberian Kuasa ini
mencakup pertanggung jawaban atas segala reskio yang mungkin terjadi,
baik dalam proses pengisian data dan kesalahan lainnya merupakan
tanggung jawab pemberi surat Kuasa ( Pegawai Negeri Bersangkutan ).
Nah berikut ini adalah contoh Surat Kuasa PUPNS yang dapat Bapak/Ibu
gunakan sebagai dokumen resmi yang menjadi pegangan sebagai bukti
pemberian Kuasa dari PNS Kepada Bapak/Ibu sebagai pelaksana PUPNS.
Catan Penting ”
Dalam Surat Kuasa diatas, tidak lupa pula dicantumkan Materai 6000
untuk memperkuat dan penegasan atas Surat Kuasa yang telah dibuat.”
Demikianlah Surat Kuasa PUPNS 2015 yang harus Bapak/Ibu miliki selaku pelaksanan PUPNS 2015. Semoga dapat bermanfaat.
Tak Lupa Kritik dan saran selalu saya nantikan ,di kolom komentar yang sudah di sediakan terima kasih
Post a Comment